Kontroversi Ijazah Presiden Jokowi: Antara Fakta dan Tuduhan Roy Suryo di Bareskrim

Table of Contents

BERITA POLITIK - Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pernyataan kontroversial datang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Ia secara terbuka mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden  Jokowi dan menyeret permasalahan ini hingga ke ranah hukum dengan melibatkan Bareskrim Polri.

roy suryo melaporkan ijazah palsu jokowi
Roy Suryo datang melapor ke Bareskrim Polri atas Ijazah Joko Widodo

Sebagai pemimpin tertinggi negara, kredibilitas dan latar belakang pendidikan Presiden merupakan bagian dari informasi yang bersifat publik dan menyangkut kepercayaan rakyat. Oleh karena itu, penting untuk menelaah persoalan ini dengan cermat, berdasarkan data yang valid dan sumber terpercaya.

Info24jam.net, melalui artikel ini akan mengulas secara menyeluruh bagaimana isu ini bermula, tanggapan pihak-pihak terkait, hingga fakta-fakta resmi yang telah dikonfirmasi pemerintah dan lembaga akademik.

Latar Belakang Tuduhan

Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi bukanlah hal baru. Tuduhan ini telah muncul sejak awal masa kepemimpinannya, dan beberapa kali kembali dibangkitkan oleh pihak-pihak yang meragukan latar belakang akademiknya.

Roy Suryo, yang dikenal vokal terhadap berbagai isu politik nasional, pada awal Mei 2025 menyatakan melalui media sosial bahwa terdapat kejanggalan dalam ijazah milik Presiden Jokowi. Menurutnya, terdapat perbedaan antara format ijazah yang digunakan Presiden Jokowi dengan ijazah pada umumnya yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada periode tersebut.

Roy juga mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti pembanding dan mengajukan laporan ke Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik tersebut.

Respon Pihak Kepolisian

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari materi laporan. Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada penetapan tersangka ataupun bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Juru bicara Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan kepada media bahwa proses hukum tetap akan berjalan secara profesional dan berdasarkan bukti yang sah.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Namun kami tidak bisa gegabah, semua harus berdasarkan bukti objektif," tegasnya.  

Pernyataan Universitas Gadjah Mada

Menanggapi polemik ini, pihak Universiatas Gadjah Mada (UGM) sebagai almamater Jokowi pun angkat bicara. Kepala Biro Humas dan Protokol UGM, Dr. Iva Ariani, menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan terdaftar dalam sistem akademik kampus.

"Kami memiliki arsip yang membuktikan bahwa Bapak Joko Widodo adalah mahasiswa aktif yang menyelesaikan studinya di Fakultas Kehutanan UGM dan lulus pada tahun 1985. Semua dokumen lengkap dan sah," ujar Iva dalam konferensi pers pada 4 Mei 2025.

UGM juga menambahkan bahwa format ijazah yang berbeda bisa terjadi karena kebijakan cetak pada waktu itu yang menggunakan beberapa desain yang sah.

Konfirmasi dari Kementerian Pendidikan

Selain UGM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen Dikti menyatakan bahwa semua data akademik Presiden Jokowi yang masuk dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) adalah valid.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof.Nizam, mengungkapkan:

"Nama Joko Widodo terdaftar sebagai alumni UGM. Nomor induk mahasiswa, transkrip nilai, serta data kelulusan tersedia dan telah kami verifikasi ulang. Tidak ada kejanggalan."

Sanggahan dari Presiden dan Istana

Presiden Jokowi sendiri sempat menanggapi isu ini secara santai namun tegas. Dalam pernyataannya di Istana Negara, beliau mengatakan bahwa semua tuduhan tidak berdasar.

"Ijazah saya asli. Saya kuliah beneran, bukan cuma numpang lewat. kalau masih ada yang tidak percaya, ya silahkan dicek ke UGM," ujar Jokowi.

Kepala Staff Kepresidenan, Moeldoko, juga menyayangkan munculnya kembali isu ini yang menurutnya sudah beberapa kali dibantah oleh pihak kampus dan kementerian.

Motif Politik atau Murni Kritik ?

Sejumlah pengamat politik melihat tuduhan ini sebagai manuver politik menjelang tahun pemilu. Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Dr. Ade Armando, menilai bahwa isu ini lebih bermuatan politis daripada murni kririk terhadap integritas Presiden.

"Isu ijazah ini muncul menjelang tahun politik. Hal semacam ini sering digunakan untuk mencoreng reputasi lawan politik. Padahal secara hukum dan data, tuduhan ini sudah tidak mendasar," katanya.

Namun Roy Suryo sendiri menegaskan bahwa langkahnya bukan bermotif politik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral sebagai warga negara untuk memastikan keabsahan dokumen publik.

Impikasi Hukum

Jika tuduhan Roy Suryo terbukti tidak berdasar, maka ia berpotensi dikenai pasal pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) sebagaimana diatur dalam Undang-undang ITE.

Namun sebaliknya, jika ada bukti baru yang cukup kuat untuk membuktikan pemalsuan dokumen, maka proses hukum akan berlanjut sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dampak Terhadap Kredibilitas Presiden

Meskipun tuduhan ini telah beberapa kali dibantah dan dibuktikan tidak benar, tetap saja isu seperti ini bisa berdampak pada persepsi publik. Terlebih di era digital saat informasi menyebar sangat cepat tanpa penyaringan yang memadai.

Menurut survei terbaru yang dilakukan LSI (Lembaga Survei Indonesia) pada Mei 2025, sekitar 68% responden menyatakan tidak percaya terhadap tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi, namun 14% menyatakan ragu, dan sisanya percaya.

Ini menunjukkan bahwa isu semacam ini masih dapat menggoyahkan sebagian kecil kepercayaan publik, apalagi jika terus diviralkan tanpa klarifikasi.

Berdasarkan fakta dan data resmi dari UGM, Kemendikbudristek, dan pihak Istana, tidak ada dasar hukum atau bukti kuat yang menunjukkan bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu. Semua dokumen valid dan teregister secara sah.

Kasus ini mencerminkan pentingnya literasi informasi dan kehati-hatian dalam menyebarkan berita yang belum terverifikasi. Masyarakat perlu lebih kritis dan bijak dalam menyaring informasi, khususnya menjelang tahun-tahun politik.

Roy Suryo sebagai pelapor memiliki hak untuk mengajukan laporan, namun harus siap dengan konsekuensi hukum jika tuduhannya terbukti keliru. Aparat penegak hukum pun harus bekerja secara transparan dan berdasarkan hukum, tanpa intervensi politik.

Sumber referensi : PDDikti Kemendikbudristek, Bareskrim Polri, UGM Official, dan Survei LSI.

Ditulis oleh : info24jam.net ⥣ Portal Informasi Terkini dan Terpercaya

Catatan : Artikel ini disusun berdasarkan informasi terkini dari berbagai sumber terpercaya dan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan terbaru.

Tags : bareskrim ijazah jokowi, ijazah jokowi bareskrim, ijazah jokowi asli, laporan ijazah jokowi palsu, roy suryo bareskrim,

Post a Comment