Vasektomi: Pengertian, Prosedur, Kontroversi Terkini, dan Tinjauan Hukum dalam Islam serta hukum di Indonesia

Table of Contents

INFO BERITA - Vasektomi adalah metode kontrasepsi permanen untuk pria yang dilakukan dengan memotong atau menutup saluran sperma (vas deferens), sehingga sperma tidak lagi bercampur dengan air mani yang dikeluarkan saat ejakulasi. Prosedur ini bertujuan untuk mencegah kehamilan secara permanen. 

Proses Vasektomi yang menjadi Kontroversi

Prosedur dan Manfaat Vasektomi

Prosedur vasektomi biasanya dilakukan oleh dokter spesialis urologi dengan anestesi lokal. Setelah prosedur, pria masih dapat mengalami ejakulasi, namun air mani tidak mengandung sperma. Manfaat utama vasektomi adalah efektivitasnya dalam mencegah kehamilan hingga 90%, serta tidak mempengaruhi kadar hormon testoteron dan performan seksual.

Kontroversi Terkini: Vasektomi sebagai Syarat Bantuan Sosial

Baru-baru ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan agar vasektomi menjadi syarat bagi pria untuk menerima bantuan sosial (bansos). Usulan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan tokoh agama.

Namun, Dedi Mulyadi kemudian menegaskan bahwa vasektomi bukanlah satu-satunya pilihan dalam program Keluarga Berencana (KB), apalagi sebagai syarat menerima bansos dari pemerintah provinsi. Pernyataan ini disampaikan untuk merespon isu yang berkembang bahwa Pemprov Jabar mewajibkan vasektomi bagi warga penerima bansos.

Hukum Vasektomi dalam Islam

Menurut pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), vasektomi secara prinsip dalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syari'at, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-sayarat tertentu.

Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa vasektomi hukumnya haram kecuali ada alasan syar'i. Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat keluarga bisa menerima bantuan sosial hingga beasiswa.

Hukum Vasektomi di Indonesia

Di Indonesia, vasektomi termasuk dalam program Keluarga Berencana (KB) yang dikelola oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Prosedur ini legal dan tersedia di berbagai fasilitas kesehatan. Namun, pelaksanaannya harus berdasarkan persetujuan sukarela tanpa paksaan, sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Kesimpulan

Vasektomi adalah metode kontrasepsi permanen untuk pria yang efektif dalam mencegah kehamilan. Namun, usulan menjadikannya sebagai syarat penerima bantuan sosial menimbulkan kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk MUI yang menegaskan bahwa vasektomi hukumnya haram kecuali ada alasan syar'i. Di Indonesia, vasektomi legal dan termasuk dalam program KB, namun pelaksanaannya harus berdasarkan persetujuan sukarela. 

tags : Dedi Mulayadi, Vasektomi, MUI, Hukum Islam, Berita Viral, Info24jam.net.

Post a Comment